PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Tim Pemantau dapat melakukan koordinasi dan/atau bekerja sama dengan instansi lain, jejaring Komisi Yudisial, dan/atau pihak lain dalam melakukan Pemantauan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan Ketua Bidang berdasarkan usul Kepala Biro. (3) Tata cara koordinasi dan/atau kerja sama diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
