PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 33
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Dalam hal Tim Anotasi menilai Laporan yang diterima belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Laporan dikembalikan kepada Tim Verifikasi dengan disertai catatan paling lama 5 (lima) hari sejak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) diterima. (2) Pengembalian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. (3) Tim Verifikasi menindaklanjuti catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima dan melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada Tim Anotasi.
