PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 29
BAB 4 — PENDALAMAN
Pendalaman Laporan dilakukan melalui kegiatan: a. Anotasi; b. Pemantauan; dan/atau c. Investigasi.
