PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan Verifikasi dengan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dilimpahkan kepada Petugas Pemantau paling lama 1 (satu) hari sejak tanggal Laporan Verifikasi. (2) Petugas Pemantau menindaklanjuti Laporan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
