PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 113
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua Laporan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini, dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
