PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 107
BAB 10 — KEBERATAN dan PENCABUTAN LAPORAN
(1) Pencabutan Laporan disampaikan kepada Ketua Bidang untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal pencabutan Laporan disetujui, Petugas Penerima mencatat keterangan pencabutan dalam buku Registrasi. (3) Pelapor mendapatkan salinan Laporan jika diminta.
