PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 105
BAB 10 — KEBERATAN dan PENCABUTAN LAPORAN
(1) Sidang Panel memutus keberatan Pelapor diterima atau tidak diterima. (2) Tindak lanjut keberatan dilakukan berdasarkan hasil Sidang Panel sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
