PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang ALOKASI VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Badan Usaha melaksanakan pendistribusian BBM Jenis Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan alokasi volume yang ditetapkan Badan Pengatur. (2) Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran alokasi volume Konsumen Pengguna setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengatur.
