PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN MEDIS...
Pasal 3
SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial ini disusun sebagai: a. Acuan bagi pedoman standar pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan rencana kerja setiap unit instansi terkait dalam lingkup Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan
b. Bahan pertimbangan bagi pemberian pelayanan bantuan medis dan psikososial kepada korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
