PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN MEDIS...
Pasal 1
(1) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2) Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial adalah pedoman dasar pemberian bantuan medis dan psikososial bagi korban pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
