PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
