PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 27
BAB 7 — SANKSI
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan tunduk pada Peraturan OJK ini.
