Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Tenaga Ahli atau Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib diangkat dalam jabatannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Dalam hal setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Utama yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan belum diangkat, maka Direksi wajib memberitahukan kepada OJK alasan belum diangkatnya Pihak Utama dimaksud. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pengangkatan atau menentukan tindakan lain. (4) Dalam hal OJK memberikan perpanjangan jangka waktu pengangkatan atau menentukan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK memberitahukan kepada Direksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Tenaga Ahli, atau Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dapat melanjutkan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
