PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 13
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh tim penguji penilaian kemampuan dan kepatutan yang dibentuk oleh OJK. (2) Pembentukan tim penguji penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK. (3) Pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK.
