PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi...
Pasal 10
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PIUTANG MACET
(1) Dalam hal batas akhir waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3), jatuh pada hari libur, maka pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dapat dilaksanakan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal batas akhir waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) jatuh pada hari libur, maka pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga dapat dilaksanakan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
