PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk...
Pasal 11
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Dana Investasi Multi Aset: a. melakukan penerbitan Efek bersifat utang; b. melakukan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dan/atau pada investasi di luar pasar keuangan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan
peraturan pelaksanaannya; dan c. berinvestasi pada Dana Investasi Multi Aset lain.
