PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 89
BAB 12 — SANKSI
BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (1) dan (2), Pasal 74,dan/atau Pasal 75 ayat (1),dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan ; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan operasionalBPR.
