PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 33
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisariswajib memiliki serta melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat.
