PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan kelembagaan; b. pelaksanaan peliputan, perekaman, publikasi dan hubungan media massa.
