PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian peraturan perundang-undangan; b. analisis dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. penyiapan bahan ratifikasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal; d. pendokumentasian dan pemutakhiran peraturan perundang-undangan; e. pendistribusian peraturan perundang-undangan penanaman modal dan peraturan lainnya.
