PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 23
Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, analisis, penyusunan, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan serta urusan hubungan masyarakat, urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
