PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 97
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan: a. bubar sebagai tindak lanjut atas:
- keputusan RUPS;
- putusan pengadilan;
- keputusan pemerintah; atau
- tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; c. bubar karena melakukan Penggabungan atau Peleburan; d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (3) Perusahaan yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
