Pasal 81
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Untuk pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Perusahaan yang menerima Penggabungan dapat mengajukan permohonan izin pembentukan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang menggabungkan diri atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS bagi Perusahaan yang menerima Penggabungan tercantum dalam Lampiran pada tabel 27 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Perusahaan yang menerima Penggabungan dilarang menjalankan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh
Perusahaan yang menggabungkan diri sebelum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
