Pasal 78
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4); b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(8) Hak dan kewajiban yang timbul setelah melakukan Penggabungan atau Peleburan, menjadi tanggung jawab Perusahaan yang akan menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan.
