Pasal 74
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan: a. anggota Direksi; b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau c. anggota DPS, wajib menyampaikan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS harus disampaikan Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS tercantum dalam Lampiran pada tabel 24 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
