Pasal 66
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); b. analisis kelayakan atas rencana perubahan kepemilikan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, jika perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan perubahan kepemilikan kepada Perusahaan yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
