Pasal 63
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Setiap perubahan kepemilikan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan harus memperoleh persetujuan RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan Modal Disetor, penambahan Modal Disetor dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan Pinjaman; dan/atau d. saham bonus. (5) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika terdapat perubahan PSP.
