Pasal 59
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilarang dipekerjakan selain sebagai: a. Direksi yang membawahi selain bidang tugas kepatuhan, sumber daya manusia, dan audit; atau b. Dewan Komisaris. (2) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan tentang INDONESIA, terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa INDONESIA; dan b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk keimigrasian. (3) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dilarang lebih dari 1 (satu) anggota Direksi. (4) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dewan Komisaris dilarang lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. (5) Dalam hal terdapat tenaga kerja asing yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Perusahaan memberhentikan tenaga kerja asing dimaksud. (6) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberhentikan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
