Pasal 57
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perusahaan yang 25% (dua puluh lima persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan wajib memuat rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam rencana bisnis. (4) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing tercantum dalam Lampiran pada tabel 17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
