Pasal 55
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), dan/atau Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
