PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 53
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan Kantor Cabang. (2) Perusahaan yang akan menutup Kantor Cabang harus mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis. (3) Pelaporan penutupan Kantor Cabang harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan penutupan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran pada tabel 16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
