Pasal 34
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan rencana Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri tercantum dalam Lampiran pada tabel 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan persetujuan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
