PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 26
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib memiliki anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. (2) Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah; b. pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun; dan c. komitmen dalam pengembangan UUS.
