PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 247
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perusahaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
