Pasal 245
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian terkait pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai, pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, dan pelayanan jasa titipan yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perjanjian berakhir. (2) Perjanjian terkait kerja sama Perusahaan dengan pihak lain melalui Pinjaman penerusan atau Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perjanjian berakhir. (3) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan perubahan dan/atau perpanjangan perjanjian setelah diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan dan/atau perpanjangan atas perjanjian tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
