PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 236
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait larangan rangkap jabatan bagi Penaksir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
