PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 232
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin usaha perusahaan pergadaian swasta yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.01/2016 tentang Usaha Pergadaian, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin usaha Perusahaan. (2) Izin usaha perusahaan pergadaian pemerintah yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.01/2016 tentang Usaha Pergadaian, dinyatakan berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
