PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 23
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS.
