PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 229
BAB 25 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perusahaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana yang akan dilakukan Perusahaan; dan b. jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
