PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 222
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
Perusahaan yang memenuhi kriteria pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 atau pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 dapat tidak ditetapkan dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus jika: a. Perusahaan dalam proses Penggabungan, Peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau b. Perusahaan dalam proses penambahan setoran modal yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal.
