Pasal 219
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
(1) Perusahaan dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Perusahaan masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan Perusahaan paling banyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan. (4) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
