PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 216
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan.
(2) Pengawasan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terintegrasi terhadap Perusahaan yang merupakan bagian dari konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan.
