PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 207
BAB 19 — PELAPORAN BERKALA
(1) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib disusun dalam mata uang rupiah. (3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
