PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 205
BAB 19 — PELAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan nonbank.
