Pasal 203
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Peringkat Komposit ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) dengan memperhatikan materialitas dan signifikasi masing-masing faktor. (2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan: a. Peringkat Komposit 1; b. Peringkat Komposit 2; c. Peringkat Komposit 3; d. Peringkat Komposit 4; dan e. Peringkat Komposit 5. (3) Peringkat Komposit 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(4) Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (5) Peringkat Komposit 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (6) Peringkat Komposit 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (7) Peringkat Komposit 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencerminkan kondisi Perusahaan yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
