PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 194
BAB 17 — PERMODALAN
(1) Perusahaan wajib memenuhi Ekuitas paling sedikit: a. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; b. Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk lingkup wilayah usaha provinsi; dan c. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup usaha nasional. (2) Perusahaan wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen).
