PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 19
BAB 4 — KONVERSI DARI PERUSAHAAN PERGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERGADAIAN SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan konversi tercantum dalam Lampiran pada tabel 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
