Pasal 187
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas. (2) Pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum tercantum dalam Lampiran pada tabel 41 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pencatatan rencana penerbitan efek dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
