PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 185
BAB 15 — PENDANAAN
Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf d dan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; c. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pembatasan kegiatan usaha; dan d. memiliki Ekuitas sesuai dengan ketentuan Ekuitas minimum bagi Perusahaan.
