Pasal 179
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib menghitung cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman. (2) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: a. 1% (satu persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi Benda Jaminan; b. 5% (lima persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi Benda Jaminan; c. 15% (lima belas persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi Benda Jaminan; d. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas diragukan setelah dikurangi Benda Jaminan; atau e. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi Benda Jaminan. (3) Perusahaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Nilai Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diperhitungkan sebagai sisa pokok Pinjaman ditetapkan paling tinggi senilai saldo piutang Pinjaman.
